Jumat, 29 Maret 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negarta



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kebinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahasa, suku bangsa, maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia yang menjadi sumber kebudayaannya. Kebhinekaan ini dapat tergambar pula dalam kehidupan bermasyarakat seperti yang tertulis dalam kitab negara kertagama oleh Empu Prapanca, tentang penyusunan pemerintahan Majapahit yang mencerminkan unsur-unsur musyawarah. Dalam kehidupan beragama tertulis dalam kitab Sutasoma oleh Empu Tantular dengan Bhineka Tunggal Ika. Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, tentram, rukun, dan damai agar tercipta kebhinekaan tadi. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus mempunyai kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup. Kerukunan sangatlah penting ditanamkan dan dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda kerukunan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa dan majemuk. Untuk itulah makalah ini kami susun, agar pembaca, teman-teman dan dosen kewarganegaraan tau pentingnya kerukunan dalam warga negara kita.

1.2  Rumusan Masalah
Setelah melihat dan memahami pentingnya makalah ini maka ada beberapa maka ada beberapa rumusan masalah yang harus dijawab dipembahasan nantinya agar makalah ini sempurna. Rumusan masalah itu adalahsebagai berikut :
a. Apa kewarganegaraan dan warganegara itu ?
b. Asas-asas Kewarganegaraan?
c. Hak dan kewajiban Warga Negara



1.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Agar kita mengetahui warga negara dan kewarganegaraan itu apa
  2. Agar kita tahu tentang Asas-asas Kewarganegaraan.
  3. Agar kita tahu dan paham Hak dan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik.

1.4 Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengna sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan; BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. BAB II : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kewarganegaraan
Adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebutw arga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan juga dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan republik Indonesia. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni, tujuan tersebut terdapat dalam pendidikan kewarganegaraan. Kewarganegaraan dapat diartikan juga sebagai gagasan dalam kerangka negara-bangsa. Secarakonsep maupun praktis, kewarganegaraan selalu berada dalam proses rekonstruksi. Elemen-elemen yang dikonstruksikan adalah:
a)      Masalah hak dan kewajiban warga negara dan negara
b)      Rumusan hak dan kewajiban yang berimplikasi secara spesifik pada kelompok tertentu.
c)      Rumusan hak dan kewajiban yang bersifat kolektif dan individual Konsep kewarganegaraan lahir dalam kontek negara demokratis karena mempunyai asumsi tentang kedaulatan rakyat dan hak rakyat yang harus dipenuhi. Namun dalam praktiknya ada bermacam bentuk pelaksanaan demokrasi, misalnya yang menekankan kebebasan individual dimana peran negara dibatasi, yang menekankan identitas kolektif dan kepemimpinan maupun yang menggambarkan individu sebagai agen yang mampu melakukan perubahan. Gambaran tentang individu dalam sistem demokrasi ini akan mencerminkan sekaligus hak dan kewajiban negara dalam mengelola masyarakat.

2. 2 Asas-asas Kewarganegaraan
Dalam berbagai literatur dan praktek diberbagai negara paling tidak terdapat 3 asas kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah: asas iussoli, asas ius sanguinis, dan asas campuran. Namun dari ketiga asas tersebut asas ius sanguinis dan iussoli-lah yang merupakan asas utama dalam masalah penentuan kewarganegaraan. Yang dimaksud asasiussoli adalah (asas daerah kelahiran) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga negara A karena ia lahir di negara A (yuridiksi negera A). Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara,secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat, padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia. Dengan semakin mudahnya sarana transportasi dan tingginya mobilisasi antar negara, menyebabkan asas ini menjadi bermasalah. Banyak anak-anak yang dilahirkan di negara yang menganut asas ini menjadi terputus hubungannya dengan negara kewarganegaraan orang tuanya. Karena itulah banyak negara telah meninggalkan asas ini. Berbeda dengan prinsip kelahiran diatas, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yaitu asas kewarganegaraan yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Seorang anak berkewarganegaraan A, karena orang tuanya juga berkewarganegaraan A, dimanapun anak itu dilahirkan. Penggunaan asas ini akan terasa sekali manfatnya pada negara yang saling bertetangga dekat, karana dimanapun seorang anak dilahirkan, maka secara otomatis anak tersebut memiliki kewarganegaraan sesuai dengan kewarganegaraa orang tuanya. Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Dengan terjadinya perkawinan campuran tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai negara bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double-citizenship atau dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride) (Jimly A, 2006;137-138). Dengan mnculnya masalah tersebut, dalam praktik, ada pula negara yang akhirnya menganut asas kedua-duanya, karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan negara yang bersangkutan. Sistim yang terakhir inilah yang biasa dinamakan sebagai asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga dapat menyebabkan terjadinyaapatr ide ataubipatride. Dalam hal demikian, yang ditoleransi biasanya adalah keadaanbipatride, yaitu keadaan dwi- kewarganegaraan. Sistem ini juga yang sekarang dianut oleh UU No.12 Tahun 2006. Merupakan hak setiap negara untuk menentukan asas mana yang hendak dipakai dalam kebijakan kewarganegaraannya untuk menentukan siapa warga negara dan siapa yang bukan warga negaranya. Meskipun demikian penggunaan asas yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya kemungkinan akan menimbulkan conflict of law. Misalnya, di negara A dianut asas ius soli sedangkan di negara B menganut asasius sanguinis, atau sebaliknya. Hal itu tentu akan menimbulkan persoalan bipatride atau dwi-kewarganegaraan, atau sebaliknya menyebabkan terjadinya apatride, yaitu keadaan tanpa kewarganegaraan sama sekali. Sebagai contoh, Mr. X, warga negara A yang menganut asasiussol i melahirkan anak mereka di negara B yang menganut asas ius sanguinis, maka akibatnya anak Mr.X tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Ataupun sebaliknya, jika Mr. X adalah warga negara A yang menganut asas ius sanguinis, melahirkan anak mereka di negara B yang menganut asasiussoli, maka akibatnya anak Mr.X akan memiliki double kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan A dan kewarganegaraan B. Dalam UU No.12 Tahun 2006 dianut beberapa asas, sebagaimana terurai dalam pasal-pasal dan ditegaskan dalam Penjelasan umumnya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.      Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3.      Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Dalam UU No.12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut (Penjelasan umum):
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

2.3 Hak dan kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

            Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
• Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti: 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
• Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
• Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
• Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
• Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
• Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
• Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
• multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
10. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk
    menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”



HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

1. Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
HAK  ASASI  MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang
Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.
2. Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menengani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.
3. Konvensi Internasional tentang HAM
Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
4. Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk merafisifikasi instrumen internasional.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945
Amandemen Ke-Empat
Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut :
a. MPR pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan.
b. Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain.
c. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada intinya menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.
d. Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya menyatakan bahwa perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya.
e. Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur ketentuan dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan dalam UUD 1945 menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :
1. Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif
dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
2. Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai
lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan  presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme yang baik. kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas
legislatif dan yudikatif.
3. Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.
4. Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya.
5. Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah. ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru.Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.
Namun, sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :
1.      Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD
dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
2.       Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya.
3.      Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
4.      Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah.
5.      Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya
kesejahteraan masyarakat.

Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
1.      Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.      Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.      Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.      Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :
6.      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
7.      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah :
1.      Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.      Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.      Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.      Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.      Kewajiban membantu negara dalam pembangunan


KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok suatu Negara. Menurut Aristoteles warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut menentukan kegitan kehidupan Negara, yaitu orang yang bias berperan sebagai pemerintah dan orang yang diperintah. Menurut J.J Rousseau warga Negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal. Pengertian warga Negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang disebut Negara. Mereka sebagai obyek sekaligus subyek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu, seorang warga Negara akan senantiasa berinteraksi dengan Negara dan bertanggungjawab atas kelangsungan kehidupan negaranya.

Sedangkan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara masing-masing Negara memiliki aturan sendiri. Untuk menentukannya diatur dalam konstitusi negaranya. Tentang siapa yang menjadi warga Negara Indonesia ditetapkan dalam pasal 26 ayat (2) UUDS 1945 yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Yang dimaksud bangsa asli adalah suku-suku bangsa yang sudah mendiami wilayah nusantara sejak dahulu secara turun temurun yang menjadikan tanah leluhurnya menjadi sumber kehidupan, menganggap tanah manunggal dengan dirinya yang diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara. Sedangkan yang dimaksud orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, Inggris, India yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada republic Indonesia dapat menjadi warga Negara melalui undang-undang.
Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, “ hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang” undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga sekarang adalah sebagai berikut :
a. UU No. 3 Tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Indonesia
b. UU kewarganegaraan orang-orang China yang lahir dan tinggal di Indonesia
c. UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia
d. UU No. 4 Tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Tahun 1958
e. UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958
f. UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI

Undang-undang yang berlaku saat ini adalah undang-undang No. 12 Tahun 2006. Menurut ketentuan pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 yang menjadi warga Negara Indonesia adalah : orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Berdasarkan pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 warga Negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah republic Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonsia
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara lain
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
i. Anak yang lahir di wilayah Negara republic Indonesia yang pada waktu lahir tidak lelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k. Anak yang lahir di wilayah Negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara republic Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut :
a.       Anak warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia
b.      Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangka secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut :
a.      Dalam hal status kewarganegaraan republic Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah usia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
b.      Pernyataan untuk meilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan
c.       Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahu atau sudah kamin

Adapun penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing atau WNA adalah orang yang bukan warga Negara Indonesia tetapi mendapat izin untuk bertempat tinggal di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. Surat izin tersebut diurus di kantor kekeimigrasian dan departemen hokum dan hak asasi manusia. Orang asing atas permohonan sendiri menurut undang-undang dapat menjadi warga Negara Indonesia yang disebut naturalisasi. Tidak semua hak warga Negara dimiliki ole orang asing.

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Dalam menjalankan kehidupan ini, setiap manusia pasti tidak terlepas dari hak dan kewajiban sebagai warga Negara, yang hidup disuatu Negara yang berdasarkan pada hukum dan pancasilais apalah artinya Negara tanpa warga Negara. Sedangkan warga Negara harus menyadari seluruh hak dan kewajiban, untuk membangun dan memajukan Negara tersebut demi kesejahteraan mereka. Setiap Negara mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negaranya sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga Negara dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.


Daftar Pustaka :
1.      http://makalahcyber.blogspot.com/2012/11/makalah-kewarganegaraan-hak-dan_9.html
2.      http://ebookbrowse.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-doc-d187092452